Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan tata tertib adalah :
- Seperangkat peraturan yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh pelaksana tata tertib dalam hal ini siswa SMA NEGERI 1 GIANYAR.
- Pemantau adalah kepala sekolah, staf wakaur, wali kelas, guru dan karyawan SMA SMA NEGERI 1 GIANYAR.
- Kewajiban pemantau adalah sebagai pengawas tata tertib dan menindaklanjuti secara konsisten, kontinyu dan bertanggung jawab.
BAB II
Pasal 2
DASAR
Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor : 100C/Kep/D/1991 dan Petunjuk Pelaksanaan dari Hasil Rapat Dewan Guru SMA Negeri 1 Gianyar
BAB III
Pasal 3
TUJUAN
- Mengatur kehidupan siswa sehari-hari di sekolah sesuai tujuan Pendidikan SMA Negeri 1 Gianyar
- Menjaga proses belajar mengajar agar tertib lancar dan tenang.
- Mengatur sikap dan tingkah laku siswa sesuai Wawasan Wiyata Mandala dan Janji siswa
- Menggerakkan jiwa persatuan dan kesatuan siswa SMA Negeri 1 Gianyar
- Meningkatkan pembinaan siswa dalam rangka menunjang wawasan wiyata mandala.
- Meningkatkan ketahanan sekolah
BAB IV
Pasal 4
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
Pasal 4
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
A. Seragam Siswa Putra dan Putri
1. Hari Senin , Selasa/ Hari Upacara
- Baju putih abu-abu dimasukkan, memakai kaos dalam (singlet putih), badge OSIS pada saku sebelah kiri, lokasi SMA Negeri 1 Gianyar di lengan kanan berjarak 5 cm dari bahu.
- Ikat pinggang hitam.
- Sepatu hitam tertutup, kaos kaki putih panjang tidak bermotif, 5 cm diatas mata kaki.
2. Hari Selasa dan Rabu
- Pakian Pramuka
- Sepatu hitam tertutup, kaos kaki putih panjang tidak bermotif, 5 cm diatas mata kaki.
3. Hari Jumat dan Sabtu
- Pakian Batik SMA N 1 Gianyar
- Sepatu hitam tertutup, kaos kaki putih panjang tidak bermotif, 5 cm diatas mata kaki.
B. Pakaian praktikum
Untuk kegiatan Praktikum IPA harus memakai Jas Lab sesuai ketentuan.
0 komentar :
Posting Komentar